Pria di Bekasi Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur, Modusnya Buat Konten TikTok

fin.co.id - 21/09/2024, 18:32 WIB

Pria di Bekasi Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur, Modusnya Buat Konten TikTok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," tegasnya. (Dim)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID