Korban yang tergoda pun langsung digiring tersangka ke lokasi kejadian.
"Setibanya di TKP, tersangka mengancam menodongkan pisau agar menuruti perintah dan kemudian menyetubuhi korban dua kali," ujar dia.
Sedangkan, O dilecehkan di Apartemen Urbano, Kota Bekasi Utara pada Senin, 2 September 2024 pukul 20.00 WIB.
Audy menuturkan, O bertemu dengan tersangka saat mengamen di jalanan dan sempat memberikan uang Rp500 kepada korban.
Baca Juga
Tak lama kemudian, tersangka memperlihatkan video pengemis yang menerima uang kepada korban.
"Tersangka bertanya kepada korban apakah mau seperti itu dan korban mengiyakan," katanya.
Setelah itu, tersangka membawa korban ke apartemen dan melakukan pelecehan kepada korban sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.