Pria di Bekasi Lecehkan Dua Anak di Bawah Umur, Modusnya Buat Konten TikTok
Pelaku menyetubuhi korban dengan modus menjadikannya sebagai pembuat konten di media sosial TikTok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," tegasnya. (Dim)