fin.co.id - Polres Metro Kota Bekasi telah menetapkan seorang pria berusia 23 tahun berinisial FR sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur, FA (12 tahun) dan O (13 tahun).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyatakan, FR diduga telah menyetubuhi korban dengan modus menjadikannya sebagai pembuat konten di media sosial TikTok.
"Tersangka korban membuat konten bersama dan membawa korban ke TKP," ucap Audy di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 20 September 2024.
Audy menjelaskan, pelaku menargetkan dua korban di waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca Juga
Menurutnya, orang berinisial FA menjadi tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Apartemen Transpark Juanda, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.
Audy mengatakan, FA bertemu dengan tersangka saat hendak membeli makanan di salah satu kompleks perumahan di Kota Bekasi Timur.
Saat itu, tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu kreator konten TikTok yang kerap membagikan ponsel dan uang tunai.
Tersangka kemudian merayu FA untuk berkolaborasi membuat konten dengan memberikan ponsel dan uang sebagai umpan.