fin.co.id - Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang saat ini sudah mencapai 6 juta data. Data yang bocor tersebut juga diketahui diperjualbelikan di Breach Forums.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti akhirnya buka suara mengenai kabar kebocoran data wajib pajak itu. Dalam keterangannya, Dwi menyebutkan, berdasarkan data log access dalam enam tahun terakhir, tidak ada indikasi bahwa kebocoran data berasal dari sistem informasi DJP.
"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujar Dwi, Jumat 20 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menjelaskan, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Terkait dugaan kebocoran data wajib pajak ini, Dwi mengungkapkan, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
- Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
- Telan Anggaran Rp2,2 Triliun, Proyek Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Selesai
"DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi," terang Dwi.
Selain itu, DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
DJP juga mnghimbau masyarakat untuk melaporkan ke DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP. Pengaduan tersebut dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id.
(Bia)
Baca Juga
- Produk Kriya Nasabah PNM Jadi Incaran Pelanggan INACRAFT 2024
- PTP Nonpetikemas Dukung Proyek Strategis Nasional Pembangunan Smelter Grade Alumina di Terminal Kijing
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq