DPR Minta Pemerintah Taati Putusan MK soal MBG Keluar dari Anggaran Pendidikan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk tidak menunda-nunda penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penganggaran Program MBG.
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah untuk tidak menunda-nunda penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meskipun MK memberikan tenggat waktu penyesuaian hingga 2028, Charles menegaskan bahwa secara hukum, putusan tersebut mengikat dan berlaku sejak hari dibacakan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Alokasi Anggaran MBG di Klaster Pendidikan Dinyatakan Inkonstitusional
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan dasar hukum penyesuaian tersebut. MK telah memberikan tafsir resmi bahwa penempatan dana Program MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan berbenturan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai pengelola negara wajib merevisi skema penganggaran tersebut demi menjaga kepatuhan terhadap UUD 1945.
"Nah menurut saya, sebagai warga negara yang baik, sebagai pemerintah sebagai pengelola negara yang baik tentu harus taat konstitusi. Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional," tegasnya.
Usulkan Masuk APBN 2027 atau APBN Perubahan 2026
Guna menghindari pelanggaran konstitusi yang berkepanjangan, Charles mendorong pemerintah untuk langsung menerapkan skema anggaran baru ini pada perancangan APBN 2027, atau bahkan mempercepatnya lewat APBN Perubahan (APBN-P) 2026.
"Kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," jelas Charles.
Baca Juga
Meski begitu, ia menyerahkan keputusan akhir dan keleluasaan waktu eksekusi penuh kepada pemerintah, sembari terus mengingatkan pentingnya komitmen penegakan hukum.
"Artinya kembali lagi, ini terserah pemerintah, tergantung pemerintah. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin," tutupnya.
Anisha Aprilia/Disway