Profil Erituah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya

fin.co.id - 25/07/2024, 06:56 WIB

Profil Erituah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacarnya

Hakim Erituah Damanik (Antara)

Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke PN Surabaya.

Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Erintua Damanik juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Kasus Gregorius Ronald Tannur

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober. Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.

Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.

Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial.

Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB. Namun saat itu, polisi tegas membantah akan mengintervensi kasus pembunuhan Dini dan selanjutnya baru dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Sigit Nugroho
Penulis