fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat diakselerasi pelaksanaannya. Pada 2024, agenda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu agenda prioritas dalam mencegah korupsi di daerah.
Direktur Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti menyampaikan bahwa sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah. Hal tersebut, kata dia, jika tidak diatasi secara cepat, dapat berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD.
“Masalah itu seperti kurang lengkapnya ketersediaan dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi. Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana mengupayakan percepatan sertifikasi tanah dan bangunan pemda kedepannya,” kata Ely dalam rapat koordinasi, Jumat 19 Juli 2024.
Ely menuturkan, ada banyak tanah dan bangunan pemda yang tidak memiliki data atau dokumentasi yang lengkap dan akurat sehingga menyulitkan proses verifikasi. Adapun tanah dan bangunan sering kali mengalami tumpang tindih kepemilikan, kata dia, sehingga memerlukan penyelesaian hukum yang rumit dan memakan waktu.
Untuk mengatasinya, kata dia, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mendorong agar dilakukan upaya akselerasi legalisasi tanah dan bangunan. Berikut upaya tersebut mulai dari:
1. Penelusuran dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemda;
2. Pemberian tanda kepemilikan pemda;
Baca Juga
3. Penguasaan fisik;
4. Alokasi anggaran sertifikasi;
5. Kerja sama dengan kantor pertanahan setempat.
“Penelusuran dokumen adalah langkah awal yang krusial dalam proses sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah daerah (pemda). Ini melibatkan pencarian dan verifikasi dokumen-dokumen historis yang membuktikan kepemilikan aset oleh pemda,” terang Ely.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tri Wibisono menyatakan komitmennya dalam mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset yang ada di wilayah hukumnya.
“Kita lihat dari data BPKAD Aset Pemprov Sulsel 426 aset belum terdaftar sertifikasinya, sementara itu aset Pemkab atau Pemkot masih ada 17.054 lagi yang belum terdaftar. Ini komitmen kami selanjutnya agar sertifikasi dapat diurus hingga tuntas,” kata Tri.
(Ayu)