fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan mobil plat RI 74 yang diduga milik pejabat menggunakan plat palsu atau sudah kedaluwarsa.
Mobil pejabat plat RI 74 yang pakai plat palsu berkeliaran di Jakarta.
Video tersebut menjadi viral melalui akun Instagram @jejak_digital pada Jumat, 28 Juni 2024.
"Sekelas mobil mentri aja plat kalengnya habis 2022 masih bisa berkeliaran, gimana masyarakatnya gak mencontoh kalo kayak gini ceritanya," tulis dari akun tersebut.
Baca Juga
- Selebgram Cut Melisa Gagal Terbang ke Bangkok Gegara Paspor Lecek, Begini Penjelasan Air Asia
- Kisah Pilu Anak Dinikahi Pengurus Ponpes Diam-diam: Hanya Dipanggil Ketika Ingin Menyalurkan Hasrat, Diiming-imingi Uang Rp300 Ribu
Dalam video tersebut memperlihatkan mobil tipe minivan warna hitam berplat RI 74 berjalan di Jakarta dengan situasi macet.
Plat RI 74 yang mencolok terlihat mencuri perhatian yakni masa berlakunya yang terlihat sudah kadaluarsa alias abis.
Seorang yang merekam tersebut tampak zoom bagian plat yang terdapat keterangan masa berlakunya bulan 12 tahun 2022.
Insiden ini menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak komentar dari netizen.
"Udah ga bayar pajak masih minta jalan apa ga malu," tulis netizen.
Baca Juga
- Ngeri! Kepala Terjepit Eskalator di Mall Bandung, Bocah Menangis Histeris
- Pilu! Pensiunan Guru TK di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji RP 75 Juta: Saya Tak Sanggup
"Kalau rakyat kecil dicari² in tu sampe didenda tilang, beda kalau penjabat sesuka hati nya lah. Aturan hanya berlaku tuk rakyat kecil penjabat org besar sampe oligarki aturan nya sangat istimewa khusus," komentar netizen.
"Pajak cuma untuk rakyat kecil, pejabat ya bukan urusan dia, dia kan taunya cuma abisin pajak," komentar netizen lainnya.
Hukum Pakai Plat Palsu
Dilansir dari indonesia baik.id Terkait plat nomor kendaraan, pada dasarnya setiap kendaraan yang kita pakai di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal tersebut sesuai Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi
“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”
Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.