Viral

Pilu! Pensiunan Guru TK di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji RP 75 Juta: Saya Tak Sanggup

fin.co.id - 02/07/2024, 15:47 WIB

Pensiunan guru TK di Jambi harus kembalikan uang ke pemerintah

fin.co.id - Kisah pilu terjadi di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) bernama Asniani harus mengembalikan uang negara 75 juta ke pemerintahan kabupaten Muaro Jambi.

Pensiunan guru TK, Asniani  harus kembalikan Uang sebesar Rp 75.016.700 yang merupakan yang gaji serta tunjangan selama dua tahun. Kisah ini dibagikan melalui akun media sosial Insatagram @terang_media pada Selasa 2 Juli 2024.

Asniani ternyata harus pensiun jadi guru TK di usia 58 tahun. Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniani menayangkan perihal hal tersebut karena dirinya tidak diberitahu oleh siapapun jika batas usia mengajar sebagai guru adalah 58 tahun.

Baca Juga

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6/2024).

Wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023.

Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD dan itu mengendap sampai 2024.

Asniani kembali menanyakan ke BPKD soal bekas yang sudah ia masukkan tahun lalu. Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiun di usia 58 tahun.

Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan. Anehnya, pemerintah tak langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensiunan 58 tahun.

Baca Juga

"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.  Asniani tak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta tersebut ke Pemkab Muaro Jambi. Lalu iia mempertegas bahwa ini bukan kesalahannya yang telah bekerja selama dua tahun tersebut.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->