fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan permintaan pencekalan kepada Imigrasi Kemenkumham terhadap Sandra Dewi soal dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Sandra Dewi dikaitkan dengan kasus ini lantaran suaminya Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada pencekalan (ke luar negeri)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya membuka peluang akan memeriksa kembali istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah. Jika keterangannya masih dibutuhkan oleh tim penyidik Jampidsus.
“Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil,” kata Harli.
Harli menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik. Sehingga pemanggilan para saksi tergantung penyidik.
“Itu kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa butuh keterangan ya dipanggil. Kalau tidak ya sudah cukup,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi sebanyak 2 kali. Pertama yakni pada 4 April dan 15 Mei 2024.
Baca Juga
Pada pemeriksaan pertama, Kejagung memeriksa Sandra Dewi untuk meneliti sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang telah diblokir pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, Kejagung memeriksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seperti tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama dan nomor teregistrasi.
(Ani)