Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Konsultan Penyusun AMDAL

fin.co.id - 20/06/2024, 21:38 WIB

Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Konsultan Penyusun AMDAL

Pemkab Kutai Barat, Kalimantan Timur

Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Penulis