Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Konsultan Penyusun AMDAL

fin.co.id - 20/06/2024, 21:38 WIB

Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Konsultan Penyusun AMDAL

Pemkab Kutai Barat, Kalimantan Timur

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Sendawar Jaya penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID