News

Kasus Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat, Kejagung Periksa Konsultan Penyusun AMDAL

fin.co.id - 20/06/2024, 21:38 WIB

Pemkab Kutai Barat, Kalimantan Timur

Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Penulis
-->