Nasional

Bagaimana Cara Kerja e-TLE Pendeteksi Identitas Pelanggar Lalu Lintas? Ini Penjelasannya

fin.co.id - 2024-06-14 09:28:27 WIB

Salah Satu Titik Pemasangan Kamera ETLE di Kota Tangerang

fin.co.id - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menelurkan tilang elektronik berbasis pengenalan wajah, atau e-TLE Face Recognition. Teknologi bari ini diluncurkan oleh Korlantas Polri pada 12 Juni 2024.

E-TLE Face Recognition adalah teknologi baru yang diharapkan dapat membantu meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara di jalan raya. Teknologi ini memungkinkan pendeteksian identitas pengendara melalui wajah. Sehingga pelanggaran lalu lintas dapat ditindak secara lebih efektif.

Lalu bagaimana cara kerja e-TLE Face Recognition?

Kamera e-TLE yang dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah akan menangkap gambar pengendara saat terjadi pelanggaran. Kemudian, gambar tersebut dicocokkan dengan database data kependudukan dan SIM Nasional.

Baca Juga

Jika identitas pengendara berhasil diidentifikasi, surat tilang akan dikirimkan melalui WhatsApp atau SMS.

Kemudian, apa saja pelanggaran yang dapat ditindak dengan e-TLE Face Recognition?

Saat ini, e-TLE Face Recognition masih dalam tahap pengembangan dan hanya bisa menindak beberapa jenis pelanggaran. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, e-TLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.

"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet, Jumat 14 Juni 2024.

Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas. 

Baca Juga

TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Berikut pelanggaran yang dapat ditindak e-TLE

1. Tidak menggunakan helm

2. Melanggar ganjil-genap

3. Mengemudi di bahu jalan

4. Melanggar lampu merah

Mihardi
Penulis