Nasional

Saksi Pelapor Dinilai Yakinkan Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Bimo

fin.co.id - 12/06/2024, 21:21 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang diminta untuk membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan, Setyawan Priyambodo alias Bimo. Foto: Istimewa

FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang diminta untuk membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan, Setyawan Priyambodo alias Bimo. Berdasarkan fakta persidangan yang sudah digelar beberapa kali, terlihat bahwa majelis hakim akan membebaskan kliennya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Setyawan, Anwar Sadat Lubis mengatakan, JPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang kompeten sebagaimana termuat dalam dakwaan yang dibuatnya sendiri. Dari 16 saksi yang dihadirkan, kata Anwar yang juga bagian dari Law Firm dari Citra Hukum dan Keadilan, 11 orang di antaranya merupakan karyawan pelapor. 

"Dari keterangan 11 orang yang dihadirkan Jaksa, tidak ada relevansinya dalam keterangan, dan hanya pro kepada pelapor," katanya saat disinggung soal persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa 11 Juni 2024.

Dia mengatakan, dua orang karyawan pelapor dua orang karyawan yang dijadikan saksi merupakan mantan sopir dari terdakwa Bimo. "Satu sopirnya dikasih mobil dan satunya lagi dikasih pekerjaan, jelas pasti pro kepada pelapor," ujarnya.

Baca Juga

Selain itu, dia juga mengeluhkan lamanya waktu persidangan yang digelar oleh Majelis Haki PN Cikarang. Padahal, menurut dia, hal itu dinilai kurang efektif dan terkesan dipaksakan. 

"(Majelis hakim) terlalu memaksakan waktu, karena sidang digelar sampai kurang lebih 10 jam, dari sekitar pukul 14.00 (sehabis zuhur) hingga pukul 23.30 WIB," keluhnya.

BAKAL LAPOR DIVISI PROPAM MABES POLRI

Anwar mengancam akan melaporkan penyidik yang awalnya menangani kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. "Dalam perkara ini, kami juga dari tim penasihat hukum akan melaporkan penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri. Ada apa perkara ini bisa naik yang jelas notabene ini suami istri?" tanya Anwar.

Dia mengatakan, kliennya memiliki pekerjaan yang lumayan. Bahkan, kata dia, pendapatannya pun cukup besar.

Baca Juga

"Nah terkait dengan keterangan dari terdakwa soal pemalsuan surat, pelapor juga mengetahui bahwa pengurusan itu dikerjakan oleh suaminya, terdakwa. Termasuk dengan mobil terdakwa, terdakwa memiliki perkerjaan di bidang tambang pasir kemudian terdakwa juga bekerja membantu pelapor dalam proyek yang ada di Natuna. Sehingga hal yang wajar saja terdakwa bisa membeli banyak mobil," tuturnya. 

Diketahui, Setyawan Priyambodo alias Bimo dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan pemalsuan oleh istrinya sendiri yang bernama Krisnawati. Bimo dituduh melakukan tindak pidana tersebut untuk bisa menikahi dan menguasai harta pelapor.

Padahal pelapor sendiri sudah mengetahui kalau suaminya tersebut memang sudah beristri. Bahkan hal tersebut juga diamini oleh saksi yang dihadirkan oleh pelapor sendiri saat di dalam persidangan. 

"Dari 11 saksi tersebut, memang menyatakan terdakwa merupakan suaminya. Dan belum ada perceraian sampai dengan saat ini. (belum menjatuhkan talak)," kata Anwar.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, saksi pelapor juga mengamini bahwa selama pernikahan antara pelapor dengan terdakwa tidak ada pemisahan harta atau perjanjian pra nikah. 

Berdasarkan hasil fakta persidangan itulah, Anwar meminta Majelis Hakim PN Cikarang berlaku objektif untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Apalagi, terdakwa saat ini juga masih berstatus sebagai suami yang sah. 

Mihardi
Penulis
-->