"Karena pernikahan pelapor sama terdakwa masih sah berdasarkan hukum Islam. Kalau ada yang dituduh menggelapkan uang itu kan masih harta bersama, jelas tidak ada pemisahan harta," pungkasnya.
(Admin)
fin.co.id - 12/06/2024, 21:21 WIB
Mihardi, Mihardi
Tim RedaksiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang diminta untuk membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan, Setyawan Priyambodo alias Bimo. Foto: Istimewa
"Karena pernikahan pelapor sama terdakwa masih sah berdasarkan hukum Islam. Kalau ada yang dituduh menggelapkan uang itu kan masih harta bersama, jelas tidak ada pemisahan harta," pungkasnya.
(Admin)