Nasional

Saksi Pelapor Dinilai Yakinkan Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Bimo

fin.co.id - 12/06/2024, 21:21 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang diminta untuk membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan, Setyawan Priyambodo alias Bimo. Foto: Istimewa

"Karena pernikahan pelapor sama terdakwa masih sah berdasarkan hukum Islam. Kalau ada yang dituduh menggelapkan uang itu kan masih harta bersama, jelas tidak ada pemisahan harta," pungkasnya.

(Admin)

Mihardi
Penulis
-->