FIN.CO.ID- Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mendapat sorotan dan kritikan publik sepekan terakhir. UTK yang mahal, dinilai menghambat anak bangsa untuk menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sejumlah pihak mengkritik kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim ini.
Usai mendapat sorotan dan viral, Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden Jokowi ke Istana Negara, pada Senin 27 Mei 2024. Nadiem pun membatalkan kenaikan UTK tersebut.
BACA JUGA:
- UKT Tinggi, Menag Yaqut: Prinsipnya Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa
- Infrastruktur Gas Bumi dan Peran PGN Penting Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Masa Transisi Energi
Nadi mengatakan keputusan membatalkan UTK ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN).
Nadiem mengungkapkan telah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, serta masyarakat.
"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," ungkapnya.
Adapun keputusan pembatalan kenaikan UKT ini juga disetujui oleh Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.
"Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjutnya.
Sebelumnya, penetapan besaran UKT di sejumlah perguruan tinggi mendapatkan sorotan lantaran tingginya kenaikan yang terjadi.
BACA JUGA:
- Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Kebijakan UKT Mahal: Negara Harus Membiayai
- Hanya 3,7 Persen Mahasiwa Baru 2024 yang Masuk UKT Tertinggi
Pihak kampus berdalih penghitungan besaran UKT ini telah sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Di mana, kebijakan ini menjadi dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.