News . 27/05/2024, 13:35 WIB

Terbongkar! Linda Kerasukan Arwah Korban Pembunuhan Cirebon, Ungkap Fakta Mengejutkan

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

"Dia ngapain vina?," tanya ibu tersebut. 

"Ikut mukulin sama memperkosa," terang Vina.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

BACA JUGA:

 

Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon kecewa dengan keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan kliennya 2016 silam. Mereka juga tidak percaya dengan pernyataan Polda Jabar yang menyebutkan total pelaku pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan itu berjumlah 9 orang.

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan, tidak mau tahu dengan apa pun alasan Polda Jawa Barat yang mengubah jumlah pelaku dari 11 menjadi 9. Bahkan, kata dia, polda Jawa Barat juga menghapus dua nama pelaku yang masuk DPO dari yang sebelumnya tiga.

Pasalnya, kata Putri, adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017 silam. 

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," ujar Putri di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu 26 Mei 2024.

Kata Putri dalam putusan persidangan 8 terpidana disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan ke penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Merujuk pada putusan persidangan tersebut, dirinya tidak percaya dengan alasan Polda Jabar yang menganggap dua DPO selain Pegi Perong tidak ada alias fiktif.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa? Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," cetusnya.

Putri melanjutkan, harusnya pihak kepolisian bisa menjelaskan fakta persidangan soal adanya dua DPO itu. Karena munculnya dua DPO itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan persidangan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id