FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kembali aset yang ada kaitannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset tu yakni sebidang tanah beserta bangunan di Parepare, Sulawesi Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah menyita sebidang tanah beserta bangunan diatasnya milik mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) yang juga merupakan orang kepercayaan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:
- KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kementan Terkait Korupsi SYL di Sulsel
- BPK Periksa SYL sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Auditor
"Tim Penyidik, kemarin (Minggu 19 Mei) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.
Ali juga menjelaskan, MH melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang yang diperolehnya dari para pejabat di Kementan RI.
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," ujar Ali.
Kemudian, kata Ali, aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan tersebut berlangsung.
"Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.
BACA JUGA:
- Fakta Persidangan, SYL Ancam Pejabat Eselon I Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!
- Anak Buah SYL Sampai Pinjam Uang ke Teman Buat Bayarin Lukisan Rp100 Juta
(Ayu Novita)