Jusuf Kalla Hadir Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

fin.co.id - 16/05/2024, 11:08 WIB

Jusuf Kalla Hadir Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

Jusuf Kallah Hadir Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG

FIN.CO.ID - Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) hadir menjadi saksi terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

JK hadir sebagai saksi meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar hari ini, Kamis 16 Mei 2024.

Berdasarkan pantauan Disway Grup di lokasi, JK tiba di PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB. Namun, ia tak memberikan keterangan kepada awak media.

Adapun sidang kasus korupsi Karen akan dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Untuk itu, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:

Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024. Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.

Tanggapan KPK: 

Direktur Penyidikan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menanggapi kehadiran JK sebagai saksi meringankan dalam asus tersebut. 

"Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan," katanya, Rabu 15 Mei 2024.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->