Asep mengatakan selalu menyampaikan bahwa keterangan telah disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa akan membuktikannya. Namun tidak perlu semua pihak dihadirkan, jika keterangan yang ada sudah dirasa sesuai satu sama lain.
"Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak perlu 10-10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa," katanya. (*)