FIN.CO.ID - Gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut hakim.
Sebelumnya, Mantan pimpinan pondok pesantren Alzaytun, Panji Gumilang menggugat pihak Bareskrim Polri atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
- Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Bareskrim Polri Cabut Status Tersangka TPPU
- Panji Gumilang Melawan, Tak Terima Dijadikan Tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri
Dalam gugatannya, Panji meminta agar statusnya sebagai tersangka dicabut.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 2 Mei 2024.
"Menyatakan penetapan tersangka thdp pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan berdasarkan hukum," lanjutnya.
Bukan hanya itu, Panji juga memohon kepada majelis hakim untuk meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan.
"Memohon memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yg berdasar surat perintah penyidikan SP sSdik/375/VIII/RES 1.11/2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap pemohon," ujarnya.(anisha)