News . 10/05/2024, 15:16 WIB

Uang Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Makin Mahal, Kemendikbudristekdikti: Kampus yang Punya Kewenangan

BACA JUGA:

Hal ini sebagai penerapan azas berkeadilan dengan mengakomodasi masyarakat yang memiliki latar belakang ekonomi sangat baik dengan kemampuan membayar yang lebih tinggi, supaya lebih proporsional.

"Mengingat bahwa penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, maka UKT hanya berlaku di universitas masing-masing," tandasnya.

Sebagai upaya menurunkan beban operasional PTN, Kemendikbudristek rutin menyalurkan bantuan pendanaan tiap tahunnya.

Beberapa bantuan seperti, insentif pendanaan berbasis capaian Indikator Kinerja Utama Kemendikbudristek, bantuan penugasan khusus, skema hibah Tridharma.

Selain itu, pihaknya juga terus memperhatikan serta mendengar keluhan masyarakat.

Dalam hal ini, pihaknya secara serius mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi agar sejalan dengan peraturan dan mengedepankan azas berkeadilan.

"Kami yakin bahwa semua PTN dan PTN-BH akan memberikan ruang kesempatan dan bantuan bagi masyarakat yang mempunyai kendala finansial," pungkasnya.(annisa zahro)

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com