News . 07/05/2024, 09:10 WIB
FIN.CO.ID - Jangan sembarangan menggadaikan kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit, urusannya bisa masuk penjara.
Ya, s eorang pria berinisial R dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten oleh salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).
Musababnya, R telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing
"Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Selasa 6 Mei 2024.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Plastik Gilingan Bernilai Ratusan Juta
BACA JUGA: Enam Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang, Satu Tewas Didor!
Arief menjelaskan, tersangka R mengambil kredit mobil kepada salah satu leasing dengan angsuran per bulan Rp. 4.498.000,. Angsuran itu harus dibayarkan selama 48 bulan.
Namun, tersangka R baru melakukan pembayaran sebanyak 28 bulan.
Tersangka R kemudian mengalihkan atau menggadaikan mobil itu kepada orang lain, berinisial S, tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis dari pihak leasing.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com