News . 07/05/2024, 09:10 WIB
Dari pemindahtanganan itu, tersangka R mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta kepada S.
"Tersangka R melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dengan mengoperalihkan mobil kredit yang belum lunas ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari leasing," papar Arief.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta," tandasnya. /p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com