News . 07/05/2024, 19:42 WIB
"Saat ini, Kementerian sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” kata Febri dalam Konferensi Pers mengenai “Klarifikasi Kemenperin atas Kontrak Pekerjaan Fiktif” di Jakarta, Senin 6 Mei 2024.
LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin. Ada empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin dengan nilai kerugian sebesar Rp80 miliar.
“Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tegas Febri.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com