Negara Rugi Miliaran, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari

fin.co.id - 06/05/2024, 20:30 WIB

Negara Rugi Miliaran, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari

Press Confrence Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari di Mapolda Banten

FIN.CO.ID -  Ditreskrimsus Polda Banten kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses pelabuhan Warna Sari, Senin 6 Mei 2024.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bante telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni TB Abu Bakar Rasyid selaku dirut PT. Arkindo dan Sugiman bender PT. Arkindo.

Kedunya sudah divonis oleh pengadilan masing-masing 1,5 tahun dan 3 tahun penjara.

Kali ini satu tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM.

"Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 7 miliar rupiah," kata Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima FIN.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polda Banten Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Black Campaign!

BACA JUGA:Praktik Oplos Gas Elpiji Dibongkar Polda Banten, 4 Pelaku Ditangkap!

Wiwin menjelaskan, di tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merupakan BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan Warna Sari tahap 2.

Yang mana, tender tersebut dimenangkan oleh PT. Arkindo – PT. Marima Cipta Pratana KDSO dengan nilai lebih dari 48 miliar rupiah.

Rikhi Ferdian
Penulis