MEGAPOLITAN

Negara Rugi Miliaran, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari

fin.co.id - 06/05/2024, 20:30 WIB

Press Confrence Kasus Tipikor Pelabuhan Warna Sari di Mapolda Banten

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan," tutur Wiwin.

BACA JUGA: Polda Banten Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat 'Bodong' oleh Salon Kecantikan!

BACA JUGA: Promosikan Judi Online Tiga Pemilik Akun IG Ditangkap Polda Banten, Dua Pelaku Warga Kabupaten Tangerang

Selain itu, dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya. Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar lebih dari 7 milyar rupiah.

"Dan (uang muka) tidak dikembalikan oleh pelaksana PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO)," terangnya.

Wiwin juga menjelaskan dalam modus operandinya tersangka AF turut serta dalam pengkondisian proses lelang. Yang mana, saat itu ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahannya belum ada.

Akan tetapi para tersangka tetap memaksakan uang muka untuk dicairkan. Padahal lahannya belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan.

"Dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi bagi," imbuhnya.

Dikatakan Wiwin kepada para pelaku dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->