News . 06/05/2024, 18:22 WIB

Mendag: Jastip Ada Aturannya, Harus Lewat Kargo dan Sesuai Pajak

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Kebijakan ini bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli telah melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.

"Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang tiba dan keluar barang itu banyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," katanya.

Dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai.

Selain menindaklanjuti barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com