Soal Aliran Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun Harvey Moeis ke Sang Istri Sandra Dewi, Ini Penjelasan Resmi Kejagung

fin.co.id - 02/04/2024, 11:47 WIB

Soal Aliran Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun Harvey Moeis ke Sang Istri Sandra Dewi, Ini Penjelasan Resmi Kejagung

Sandra Dewi, istri tersangka Harvei Moeis yang disebut-sebut terima aliran duit korupsi timah

"Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," tegasnya.

Mobil Rolls-Royce Milik Harvey Moeis Disita

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Rolls-Royce milik tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, Senin, 1 April 2024.

Selain Rolls Royce, penyidik juga menyita mobil Mini Cooper dari suami Sandra Dewi ini.

Penyitaan dua mobil mewah milik Harvey Moeis dilakukan usai penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 April 2024.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID