Catat Baik-Baik! Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Jika Mbalelo Ancamannya Tidak Dilantik

fin.co.id - 29/03/2024, 21:44 WIB

Catat Baik-Baik! Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Jika Mbalelo Ancamannya Tidak Dilantik

Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Jika Mbalelo Ancamannya Tidak Dilantik

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88 persen. Angka tersebut meningkat 0.41 persen pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen. 

"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023, jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ujarnya.

LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.  Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.

Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait. "Kami berharap, tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022 lalu," paparnya.

Terlebih pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Karena dapat dilakukan secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

BACA JUGA:

Rizal Husen
Penulis