FINC.CO.ID - Pendakwah, Gus Iqdam menjadi sorotan di media sosial lantaran dirinya asyik motoran pakai knalpot brong dan tanpa helm.
Aksi Gus Iqdam menjadi viral di media sosial setelah diunggah melalui akun X @cobeh2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam video berdurasi 22 detik, Gus Iqdam motoran bersama temann-temannya di jalan.
Gus Iqdam menggunakan motor Kawasaki Ninja berwarna merah hitam. Sang pendakwah tampaknya memimpin jalan lalu diikuit oleh teman-temannya dibelakang.
BACA JUGA:
- Viral, Gus Iqdam Bilang Palestina Saat Ini Aman dan Nyaman, Tentara Israel Tidak Tembak Umat Islam
- Keutamaan Sholat Tahajud Menurut Gus Iqdam, Bisa Mensyafaati Keluarganya
Namun aksi motoran Gus Iqdam tuai kontroversi karena menggnakan knalpot brong dan hanya menggunakan peci di kepala bukan helm. Sang pendakwah terliihat menancap gas motornya berkali-kali sehingga menghasilakn kebrisikan.
Aksi Gus Iqdam mendapatkan reaksi langsung dari para komentar netizen.
"Di lingkungan ngajiku dulu sering didoktrin untuk manut pada kiai dan keluarganya, sekaligus wajib memaklumi segala prilaku mereka. Alasannya karena mereka orang berilmu, dan lebih dekat dengan Allah. Beda dengan golongan2 jelata," tulis netizen.
"Di kampung saya dulu sebelum jalannya diaspal. Ada kyai yg punya mobil. Kalo bawa mobil pelan banget, alasannya khawatir laju mobilnya menghamburkan debu sehingga mengganggu pengguna jalan dan rumah di pinggir jalan," komentar netizen
"Udah teruji keberaniannya. Tinggal ndaftar jadi relawan kemanusiaan di Gaza," ucap netizen.
BACA JUGA:
- Pengajian Gus Iqdam Selalu Dipadati Lautan Manusia, Kok Bisa?
- Kampanye Terbuka Dimulai, KPU Kota Serang Larang Knalpot Bising
Dilarang Pakai Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak standar pada kendaraan bermotor dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa:
1. Melanggar Undang-undang:
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.