Kampanye Terbuka Dimulai, KPU Kota Serang Larang Knalpot Bising

Kampanye Terbuka Dimulai, KPU Kota Serang Larang Knalpot Bising

Sejumlah knalpot bising diamankan pihak kepolisian di Banten. -FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka Pemilu 2024. Simpatisan dan peserta pemilu harus memakai perlengkapan berkendara saat konvoi.

Demikian disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran, di Serang, Banten, Senin 22 Januari 2024. Dia mengatakan, saat masa kampanye terbuka, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk menggunakan knalpot brong saat melakukan konvoi.

BACA JUGA:

"Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan," kata Ade.

Ade juga mengimbau, agar semua peserta Pemilu 2024 yang menghadiri kampanye terbuka menaati aturan yang berlaku. Jangan sampai melaggar aturan lalu lintas.

"Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai knalpot brong, ikuti aturan lalu lintas saat berkonvoi," kata Ade.

Dia mengatakan, masa kampanye dimulai sejak Minggu 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Semua alat peraga kampanye (APK) sudah ditertibkan karena sudah memasuki masa tenang.

Selain itu, KPU Kota Serang telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di tiga lokasi yakni Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui sistem blok.

"Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas. Untuk itu, kita sepakat menggunakan sistem blok," kata Ade.

BACA JUGA:

Dia menjelaskan, penerapan sistem blok nantinya seluruh partai politik akan mengikuti calon presiden dan wakil presidennya masing-masing untuk turut melakukan kampanye terbuka.

"Jadi partai politik mengikuti masing-masing capres dan cawapresnya. Misalkan pasangan capres cawapres nomor urut 01 diikuti partai pengusung dan begitu seterusnya," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: