Viral

Heboh! Gus Iqdam Nekat Motoran Pakai Knalpot Brong dan Tanpa Helm

fin.co.id - 27/03/2024, 08:00 WIB

Gus Iqdam Motoran Pakai Knalpot Brong

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru: Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang, termasuk yang menggunakan knalpot brong, tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

2. Menimbulkan Gangguan:

Kebisingan: Knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman.

Polusi Udara: Knalpot brong tidak dilengkapi dengan katalisator yang berfungsi untuk menyaring emisi gas buang, sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

3. Membahayakan Keselamatan:

Kecelakaan: Suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kebakaran: Knalpot brong yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran pada kendaraan.

Sanksi bagi Pengguna Knalpot Brong:

Tilang: Petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan denda maksimal Rp250.000.

Penyitaan Kendaraan: Kendaraan dengan knalpot brong dapat disita oleh petugas kepolisian.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->