Heboh! Gus Iqdam Nekat Motoran Pakai Knalpot Brong dan Tanpa Helm

fin.co.id - 27/03/2024, 08:00 WIB

 Heboh! Gus Iqdam Nekat Motoran Pakai Knalpot Brong dan Tanpa Helm

Gus Iqdam Motoran Pakai Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak standar pada kendaraan bermotor dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa:

1. Melanggar Undang-undang:

Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru: Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang, termasuk yang menggunakan knalpot brong, tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

2. Menimbulkan Gangguan:

Kebisingan: Knalpot brong menghasilkan suara yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman.

Polusi Udara: Knalpot brong tidak dilengkapi dengan katalisator yang berfungsi untuk menyaring emisi gas buang, sehingga menghasilkan emisi gas buang yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

3. Membahayakan Keselamatan:

Kecelakaan: Suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kebakaran: Knalpot brong yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran pada kendaraan.

Sanksi bagi Pengguna Knalpot Brong:

Tilang: Petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan denda maksimal Rp250.000.

Penyitaan Kendaraan: Kendaraan dengan knalpot brong dapat disita oleh petugas kepolisian.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID