FIN.CO.ID - Simak informasi mengenai diblokirnya robot trading Smart Wallet oleh OJK karena tidak berizin untuk beroperasi di Indonesia.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan akses dan tautan aplikasi Smart Wallet.
Hal ini berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Smart Wallet dituduh melakukan hal yang tidak sesuai.
BACA JUGA:
- Ini Aturan Baru OJK untuk Awasi Kripto dan Fintech
- Akhirnya! Bos Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap di Bangkok
Aplikasi ini melakukan pengumpulan dana melalui kegiatan robot trading/expert advisor dengan skema pemasaran multi-level marketing, tanpa izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Selain memblokir aplikasi, Satgas PASTI juga akan menutup rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Hudiyanto menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi tindakan ilegal dalam bidang keuangan dan menekankan pada dua aspek utama, yakni Legal dan Logis (2L).
Baginya, keabsahan suatu produk atau layanan harus didukung oleh izin yang sah dari otoritas yang berwenang, sementara dalam aspek Logis, masyarakat diminta untuk mempertimbangkan kelayakan dan keuntungan yang ditawarkan.
BACA JUGA:
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia
- 23 Pinjol Terjerat Sanksi OJK, Mulai Dari Tertulis Hingga Pembekuan Usaha
Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas atau penawaran investasi yang mencurigakan atau tidak wajar kepada Kontak OJK.
Masyarakat bisa melaporkan melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau melalui email: [email protected] atau [email protected].