23 Pinjol Terjerat Sanksi OJK, Mulai Dari Tertulis Hingga Pembekuan Usaha

23 Pinjol Terjerat Sanksi OJK, Mulai Dari Tertulis Hingga Pembekuan Usaha

Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK-FIN.CO.ID-

FIN.CO.ID - Sebanyak 23 perusahaan peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu terkait kegiatan usaha yang dianggap melanggar ketentuan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan, sanksi yang diberika  OJK kepada perusahaa  pinjol, mulai dari sanksi tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) hingga pembekuan usaha. 

"23 perusahaan mendapatkan sanksi tertulis, 1 sanksi pembatasan usaha, dan satu lagi pembekuan usaha," tuturnya.

Agusman mengungkapkan, PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

BACA JUGA:

"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," sebut Agusman, dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Jumat 3 November 2023. 

OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," ungkap Agusman. 

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing. 

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

BACA JUGA:

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: