Kesehatan

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan

fin.co.id - 23/03/2024, 11:28 WIB

iStockphoto/artursfoto

Dilansir FIN.CO.ID dari NU Cirebon, muntah yang bisa membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja, bahkan jika itu disarankan oleh dokter, seperti yang dijelaskan Syaikh Mahfudz Termas Pacitan dalam Hasyiyahnya:

لَوْ احْتاجَ المَريضُ إلى التَّقيُّؤِ لِأجْل التَّداوي بقَولِ طَبيبٍ أفْطرَ. أي: وَعَليهِ القَضاءُ.

Artinya, “Jika seseorang yang sakit butuh untuk muntah untuk pengobatan sesuai saran dokter, maka puasanya batal.”

BACA JUGA:

Dari penjelasan-penjelasan itu, batalnya puasa karena muntah adalah bagaimana cara muntah itu, di sengaja atau tidak di sengaja. Jika muntah secara sengaja, batal, sedangkan secara tak sengaja, tidak batal dan bisa melanjutkannya.

Noerma Puspita
Penulis
-->