FIN.CO.ID- Polirikus PKS Mohammad Taufik Zoelkifli menyoroti polemik edaran Menteri Agama (Menag) tentang pengeras suara selama bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, langkah itu sudah cukup bijak. Khususnya di bulan ramadhan. Karena sebagai umat muslim juga harus saling menghormati dan tidak boleh egois.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli itu meluruskan, bahwa sejatinya Menag bukan melarang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan secara total.
BACA JUGA:
- Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Anggota DPR RI Ini Bandingkan dengan...
- Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, PKS Harap Yaqut Minta Maaf dan Banyak Istighfar
Namun diperbolehkan hanya menggunakan pengeras suara dalam untuk Shalat Tarawih, Tadarus Al-Quran, dan Kajian selama Ramadhan.
"Ini saya bisa pahami karena sholat tarawih ya keperluannya adalah untuk orang-orang yang sedang sholat di dalam tidak untuk orang yang di luar, demikian juga ceramah kajian Ramadhan," ujarnya kepada Disway.id, Jumat malam, 8 Maret 2024.
Tetapi jika untuk Adzan masih diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam dan luar. Jadi sebelum adzan, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar kurang lebih 5-10 menit.
"Jadi saya rasa kalau dilihat ini sudah cukup bijak untuk tidak mengganggu orang-orang yang memang tidak diwajibkan untuk berpuasa, atau umat non-muslim," tuturnya.
Pria Alumnus Universitas Indonesia itu menegaskan, bahwa Islam juga harus berbuat baik dan menjadi rahmat bagi agama yang lain.
BACA JUGA:
- Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, LaNyalla: Tidak Bisa...
- PKS Kritik Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Kalau di Perkotaan Oke Tapi Kalau di Pedesaan Tidak
"Islam ini adalah agama yang harusnya rahmatan lil'alamin. Jadi, rahmat bagi seluruh manusia, seluruh makhluk hidup dan alam. Bukan hanya untuk umat Islam saja, tapi juga untuk umat yang lainnya," imbuhnya.
Kendati demikian. pria kelahiran 10, November 1964 itu mengusulkan, sebaiknya polemik tersebut dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk meminta pendapat ke lingkungan dan warga sekitar. Karena, di suatu daerah belum tentu semua warganya beragama islam.
Tetapi kembali lagi, menurutnya, jika di suatu tempat atau daerah memiliki budaya Ramadhan yang khas, maka sah-sah saja jika pengeras suara luar itu digaungkan.
"Itu sebaiknya diperbolehkan ya jangan dilarang kalau di suatu daerah memang sudah budayanya, kulturnya seperti itu ya maka sebaiknya tetap diperbolehkan," tandasnya.
Perlu diketahui, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola.