Menag Batasi Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan, PKS Komentar Begini

fin.co.id - 09/03/2024, 12:48 WIB

Menag Batasi Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan, PKS Komentar Begini

Kemenag bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk tingkatkan kualitas toa masjid dan musala.

"Itu sebaiknya diperbolehkan ya jangan dilarang kalau di suatu daerah memang sudah budayanya, kulturnya seperti itu ya maka sebaiknya tetap diperbolehkan," tandasnya.

Perlu diketahui, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola.

Sedangkan pengeras suara luar, difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola. Hal itu biasanya digunakan sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu shalat, pengajian maupun dakwah lainnya. (*)

(Candra Pratama) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID