PKS Kritik Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Kalau di Perkotaan Oke Tapi Kalau di Pedesaan Tidak

PKS Kritik Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Kalau di Perkotaan Oke Tapi Kalau di Pedesaan Tidak

Masjid Kota Tasikmalaya, Jawa Barat-FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kebijakan terbaru Kementerian Agama mengenai panduan pemakaian pengeras suara (speaker) di masjid/musala dikritik Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf.

Diketahui, panduan pengeras suara tersebut diatur dalam Surat Edaran No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Bukhori menilai, secara substansi pedoman tersebut seolah mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat.

(BACA JUGA:Waduh! Ternyata JKP Sudah Bisa Dicairkan Sejak 11 Februari Kemarin Lho, Ada yang Tahu?)

Alasannya, jangkauan dari edaran tersebut tidak hanya dialamatkan kepada masjid atau musala yang berada di wilayah perkotaan tetapi juga di wilayah pedesaan.

“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia, bagi masyarakat tradisional yang komunal, mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid," papar Bukhori. 

Tradisi tersebut juga tidak menemukan masalah ketika diterapkan di lingkungan yang homogen seperti pedesaan. 

(BACA JUGA:Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, KSP: Jangan Sampai Persoalan Pengeras Suara yang 'Sunnah' Justru... )

Politikus PKS ini mengatakan, dalam konstruksi kebudayaan masyarakat di pedesaan, bunyi keras tersebut telah menjelma sebagai ‘soundscape’ atau bunyi lingkungan.

Sehingga apabila frekuensi ataupun kapasitas dari bunyi tersebut berkurang, melemah, bahkan menghilang, maka dapat berpengaruh terhadap suasana kebatinan penduduk yang biasa terpapar oleh lantunan suara yang berasal dari masjid/musala, walaupun dilakukan secara bersahut-sahutan dengan volume yang keras.

“Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka,” ungkapnya, dikutip Selasa, 22 Februari 2022.

Namun demikian, Bukhori mengamini bahwa fenomena yang dianggap lazim di pedesaan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterima oleh penduduk perkotaan yang hidup dalam suasana heterogen, individualistik, serta bising. 

Sehingga ketenangan menjadi hal yang didambakan di tengah hiruk pikuk kehidupan metropolitan.

Dalam kondisi itu, pengaturan pengeras suara pada tingkat yang proporsional menjadi hal yang perlu dilakukan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: