Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, LaNyalla: Tidak Bisa...

Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, LaNyalla: Tidak Bisa...

Kemenag bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk tingkatkan kualitas toa masjid dan musala.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang dikeluarkan Kemenag, masih menjadi perhatian khalayak. 

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menilai, pengaturan terkait speaker atau pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama yang bersifat nasional dinilai kurang bijak. 

Menurut Lanyalla, tidak semua tempat memerlukan pengaturan yang mengatur secara ketat, apa yang boleh menggunakan speaker luar, dan apa yang harus menggunakan speaker dalam masjid. 

(BACA JUGA:Ratu Entok Minta Bantu Jokowi untuk Pindah Negara: Saya Sudah Malas Tinggal di Indonesia!)

“Karena bunyi-bunyian, apakah itu tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut," papar LaNyalla. 

"Sehingga, tidak bisa disamakan dengan di semua tempat,” sambungnya, Rabu 23 Februari 2022.

Dikatakan LaNyalla, di Samosir, Minahasa atau Bali aturan tersebut sangat cocok, tetapi di Aceh tentu tidak tepat. 

(BACA JUGA:Jokowi Kasih Perhatian ke Rakyat Myanmar, Harus Segera Menikmati Perdamaian dan Kesejahteraan)

Begitu juga dengan daerah-daerah lain. 

Sehingga, menurut LaNyalla, aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim. 

Di tempat yang mayoritas penduduknya non muslim, atau kota urban padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama  warga bangsa. 

"Jadi menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui DKM di masing-masing masjid atau mushola,” ujarnya. 

LaNyalla mengingatkan, bahwa fungsi speaker luar di beberapa daerah tertentu malah menjadi membuat masyarakat merasa lebih tentram, karena merasa aman dan dapat menghindari potensi kejahatan, apalagi daerah yang sepi dan jarang penduduknya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: