FIN.CO.ID - Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres terbaru 2024.
Sementara itu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) paslon no 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum mengejar suara paslon 2.
Berdasarkan data per Jumat 1 Maret 2024. paslon Prabowo-Gibran unggul perolehan 75.372.519 suara alias 58,83 persen. Data masuk 641.288 dari 823.236 TPS (77,90 persen).
Sedangkan paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapatkan 31.377.931 suara atau 24,49 persen di posisi kedua.
BACA JUGA:
- Real Count KPU: Prabowo-Gibran Raup 2,9 Juta Suara di Sumatera Utara
- Bawaslu Minta KPU Hentikan Real Count Tapi Tetap Unggah Form C Hasil
Sementara itu nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 21.373.420 suara alias 16,68 persen menjadi paling buncit.
Suara Prabowo-Gibran menguasai seluruh pulau Jawa yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Prabowo-Gibran unggul di Jawa Tengah yang selama ini disebut sebagai 'Kandang Banteng' atau basis suara PDIP.
Mereka memperoleh 10.825.043 suara mengungguli paslon yang diusung PDIP, yakni Ganjar-Mahfud yang hanya dapat 6.997.764 suara atau 3,28 persen. Sementara Anies dan Cak Imin hanya 2.587.860 suara.
Di Jawa Timur, Prabowo-Gibran unggul suara 14.260.036 suara. Mereka juga unggul di Jawa Barat dengan 12.805.062 suara.
BACA JUGA:
- Hasil Real Count KPU 70,45 Persen: Prabowo-Gibran Makin Tak Terkejar Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
- Cara Cek Hasil Hitung Real Count 2024 di Website KPU, Yuk Kawal Surat Suara
Jadwal Penghitungan Suara Pemilu 2024
Dalam pasal 49 ayat 1 PKPU Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa, 'Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara,"
Artinya perhitungan suara di TPS sudah bisa dilakukan setelah pemungutan suara selesai pada Rabu, 14 Februari 2024.
Namun KPU memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara."