FIN.CO.ID - Tiga warga negara Yaman diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan terkait dengan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal keluar negeri. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MAAB, OA, dan FH.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, ketiga tersangka itu melakukan aksinya dengan modus sebagai investor dan memperdaya sejumlah korbannya dengan janji gaji besar untuk bekerja di Bahrain secara ilegal.
BACA JUGA:
- Tika dan Elisa Ditangkap Bareskrim Polri Soal Kasus Perdagangan Orang
- Kenalan Dengan Pria Melalui MiChat, Wanita di Bekasi Jadi Korban Perdagangan Orang
Kasus ini terbongkar, kata dia, saat ketiganya akan memperpanjang paspor di kantor imigrasi kelas satu Jakarta Selatan karena masa izin tinggal mereka telah habis. Namun, sambungnya, verifikasi petugas terhadap ketiga pelaku pemegang paspor investor ini mengungkap fakta mengejutkan.
"Saat kami melakukan verifikasi terhadap ketiga pelaku pemegang paspor investor ini terkait usaha mereka di Indonesia, ternyata petugas menemukan kantor mereka kosong," katanya kepada wartawan, Jumat 23 Febuari 2024.
Kemudian, sambungnya, saat petugas melakukan penggeledahan di alamat domisili ketiganya dan menemukan sejumlah alat bukti dugaan kejahatan penyelundupan orang. Setidaknya empat warga negara Indonesia menjadi korbannya. Para korban dijanjikan gaji besar sebagai pekerja informal di Bahrain dan telah menyetor uang puluhan juta untuk diberangkatkan meski secara ilegal.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui kegiatan investasinya di Indonesia belum berjalan," katanya.
Petugas juga menemukan bukti transfer senilai Rp25 juta dari Warga Negara Indonesia (WNI) ke salah satu pelaku yang diduga sebagai pembiayaan untuk keberangkatan mereka ke negara tujuan.
"Kami juga telah mengantongi adanya bukti adanya transfer dari WNI ini ke MAAB senilai Rp25 juta yang ditransfer secara bertahap yang kita duga itu pembiayaan untuk keberangkatan mereka ke negara tujuan," katanya.
Sementara itu, petugas imigrasi masih berkordinasi dengan instansi terkait untuk mencari keterlibatan warga Indonesia lainnya dalam sindikat penyelundupan orang ini. Ketiganya tidak hanya terancam deportasi, namun juga hukuman pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 122 Junto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kasus ini cukup serius karena ini dilakukan oleh orang asing kemudian, pengiriman tenaga kerja ke timur tengah itu kita masih terbatas dengan moratorium, sehingga perbuatan ini sangat dilarang," pungkas Sengky.
BACA JUGA:
- Penandatanganan Kerjasama Dirjen Imigrasi dan Bank Mandiri untuk Layanan Digitalisasi Perbankan di 122 Negara
- Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Reforter: Fajar Ilman
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq