Aksi serangan fajar dapat dilakukan dengan memberikan uang atau materi lain kepada penerima yang suaranya pada pemilu yang ingin dibeli suaranya.
Berikut contoh-contoh aksi serangan fajar yang bisa dilakukan:
- Memberikan uang tunai
- Memberikan sembako seperti beras, minyak, gula, dan lain-lain.
- Memberikan pakaian
- Memberikan voucher pulsa atau paket data internet
Biasanya pelaku politik uang memberikan uang ketika ingin menuju ke Tempat Pemilihan Suara.
Selain itu pelaku politik uang ini lebih memilih memberikan iming setelah pencoblosan. Sehingga memiliki bukti suara penerima dan sudah diberikan ke orang yang bersangkutan.
Pemberi uang yang ingin melancarkan serangan ini biasanya menggunakan jasa tenaga atau orang yang dibayar, atau orang yang menjual hak suara untuk pemilu.
Hukum Serangan Fajar
Aksi serangan fajar merupakan hal dilarang dalam konstitusi karena bisa mencederai demokrasi, aturan ini tercantum dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
BACA JUGA:
- KPU Sebut Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hampir Rampung
- Bawaslu Siapkan Patroli Pengawasan 'Serangan Fajar' Jelang Hari Pencoblosan