News . 22/01/2024, 19:26 WIB
FIN.CO.ID - Bagi masyarakat yang masih bingung untuk mengecek tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT) masyarakat juga bisa melakukannya secara online.
Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024:
BACA JUGA:
1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id
2. Kemudian halaman akan menampilkan keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.
4. Kemudian, klik "pencarian"
5. Halaman situs bakal menampilkan data pemilih, termasuk nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Namun, jika belum terdaftar maka akan ada tulisan "Data anda belum terdaftar!". Selanjutnya, pemilih diarahkan untuk menghubungi kantor KPU terdekat guna memastikan terdaftar di DPT.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com