Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini!

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini!

Ilustrasi - TPS--(IST)

FIN.CO.ID - Berikut ini cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 lengkap dengan syaratnya.

Pemilih yang sudah terdaftar saat ini dapat mengajukan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat pindah TPS Pemilu 2024.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

BACA JUGA:Perantau Wajib Tau, Ini Persyaratan Pindah TPS Saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Buka cekdptonline.kpu.go.id

Pindah TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Berikut ini cara pindah TPS Pemilu 2024 dan syarat yang perlu diketahui.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: