Ini Cara Mengajukan Pindah TPS, Lengkap Dengan Dokumen Yang Dibutuhkan

Ini Cara Mengajukan Pindah TPS, Lengkap Dengan Dokumen Yang Dibutuhkan

Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024--

FIN.CO.ID - Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 semakin dekat, membuat para perantau wajib memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Guna mempermudah pemeriksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan Cek DPT Online yang dapat diakses melalui smartphone.

Sistem cek DPT Online, memudahkan warga khususnya perantau, untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Meski telah terdaftar di DPT, para perantau dapat mengajukan perpindahan tempat memilih, atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota tempatnya tinggal.

BACA JUGA :

Pemindahan TPS dapat dimanfaatkan warga yang merantau, sehingga tidak perlu jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk melakukan pencoblosan.

Untuk mengurus pemindahan TPS, kamu harus melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU asal maupun kota tujuan.

Namun perlu diketahui, pelaporan ke KPU Kabupaten/Kota asal maupun kota tujuan, dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Berkut dibawah ini, fin.co.id telah merangkum langkah-langkah yang harus dilengkapi, guna mengajukan pindah TPS:

  1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
  2. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  3. Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

BACA JUGA :

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan pemidnahan TPS, diantaranya kamu harus mengajukan 

  1. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti terdaftar sebagai Pemilih dala DPT di TPS asal.

Apabila belum terdaftar dalam DPT Pemilu, kamu tidak dapat mengajukan pindah memilih dan perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: