Perantau Wajib Tau, Ini Persyaratan Pindah TPS Saat Pemilu 2024

Perantau Wajib Tau, Ini Persyaratan Pindah TPS Saat Pemilu 2024

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan di TPS-FIN/Dok-

FIN.CO.ID - Jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang semakin dekat, para perantau wajib Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan online, Cek DPT Online yang dapat diakses melalui smartphone masing-masing.

Adanya cek DPT Online, sangat memudahkan warga khususnya perantau, untuk memeriksa apakah dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya, ataupun belum.

Meski sudah terdaftar di DPT, sebagai pemilih kita juga dapat mengajukan perpindahan tempat memilih, atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA :

Pindah TPS, dapat dimanfaatkan oleh warga yang merantau, sehingga tidak perlu jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan yang terdaftar, kamu harus melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota asal maupun kota tujuan.

Pelaporan ke KPU Kabupaten/Kota asal maupun kota tujuan, dapat dilakukan paling lambat dilakukan 7 hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Namun calon pemilih, wajib untuk melengkapi beberapa persyaratan dari KPU, untuk mengajukan perpindahan tempat memilih atau pindah pindah TPS.

BACA JUGA :

Berkut dibawah ini, fin.co.id telah merangkum persyaratan dari KPU yang harus dilengkapi, guna mengajukan pindah TPS:

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau.
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: