FIN.CO.ID- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani pemeriksaan konfrontasi selama 12 jam di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 11 Januari 2024.
Syahrul diperiksan di lantai enam Dittipidkor Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 22.00 WIB.
SYL diperiksa bersama dengan 7 saksi lainnya, termasuk Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).
BACA JUGA:
- Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL
- KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengadaan Proyek di Kementan, Tentukan Kontraktor Sepihak
Kepada wartawan, SYL menyampaikan bahwa keterangan yang diberikannya pada pemeriksaan sama seperti dengan keterangan yang sudah pernah pernah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Terima kasih kalian sudah menunggu sampai malam. Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya," kata SYL.
Penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen tak mau menyebutkan materi pemeriksaan terhadap kliennya karena merupakan kewenangan dari penyidik.
BACA JUGA:
- Fakta Baru, Firli Bahuri Serahkan Uang ke Syahrul Yasin Limpo dan Terjadi Beberapa Kali Pertemuan
- Begini Respon Syahrul Yasin Limpo, Ketika Ditanya Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Tapi yang jelas, setiap pertanyaan konfrontasi yang tadi terjadi di antara Pak SYL dan berbagai pihak tadi, semua telah dijawab dan menurut hemat kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam pernyataan-pernyataan maupun juga jawaban dari BAP masing-masing," kata Djamaluddin.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan itu mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan kasus yang tengah disidik tersebut.
Selain itu, kata Djamaluddin, dalam pemeriksaan Kamis ini juga dilakukan koreksi terhadap BAP kliennya.
"Sebetulnya bukan perbaikan BAP tapi sinkronisasi aja. Jadi, setiap keterangan-keterangan antara yang satu dan yang lain yang kesesuaiannya belum terlalu begitu, dapat itu yang kemudian masing-masing menyempurnakan makanya tadi agak lama itu (pemeriksaan)," Djamaluddin. (*)