News . 27/12/2023, 09:01 WIB
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.
BACA JUGA:
Cara Perpanjang SIM
Bagi yang melakukan perpanjang masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan.
Bagi masa aktif SIM kalian bisa perpanjang aplikasi Digital Korlantas Polri.
Nantinya SIM yang sudah jadi akan dikirim ke alamat rumah kalian yang melakukan perpanjangan SIM.
Demikian informasi mengenai perpanjang SIM saat libur Nataru, semoga bermanfaat bagi kalian semua.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id