Firli Bahuri Mengaku Kaget Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel

fin.co.id - 20/12/2023, 06:20 WIB

Firli Bahuri Mengaku Kaget Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel

Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK

FIN.CO.ID-  Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku kaget mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget," kata Firli Selasa malam 19 Desember 2023.

Menurut Firli, bunyi putusan pengadilan harusnya tidak seperti itu. Putusan PN Jaksel bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan.

"Biasanya 'kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," jelas Firli.

Namun demikian, Firli mengatakan bahwa dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur maupun aturan yang berlaku.

BACA JUGA:

Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

Ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

"Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait dengan penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 19 Desember 2023.

Imelda mengatakan bahwa penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->