Teknologi . 08/12/2023, 11:00 WIB

E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

FIN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengganti e-KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kominfo berencana akan mengganti 50 juta e-KTP fisik dengan IKD pada akhir tahun 2023.

KTP digital tersebut ini akan melekat pada ponsel masing-masing masyarakat.

"IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya," tulis Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:

Terdapat beberapa alasan Kominfo ingin mengganti e-KTP dengan IKD salah satunya untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu dengan IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan dan proses pembuatannya lebih cepat dan praktis.

Dengan menggunakan IKD kalian tidak perlu menyimpannya di dompet, cukup disimpan di handphone.

Lantas bagaimana cara bikin E-KTP digital atau IKD? terdapat syarat tertentu untuk memenuhinya.

BACA JUGA:

Syarat Buat IKD

  • Pastikan memiliki handphone
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Berikut ini akan membagikan langkah-langkahnya untuk buat IKD

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id