Teknologi . 08/12/2023, 11:00 WIB

E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Cara Buat IKD

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil
  • Sampaikan Keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Download aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' melalui Playstore atau App store
  • Setelah download, buka aplikasi 'identitas Kependudukan Digital'
  • Klik tombol 'daftar'
  • Isi NIK, email, nomor handphone, klik verifikasi
  • pilih tombol 'ambil foto' untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih scan qr code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email, silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirm.
  • klik Ya Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah

 

Demikian informasi cara membuat kartu IKD, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id