Teknologi . 08/12/2023, 11:00 WIB
E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya
Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo
Cara Buat IKD
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil
- Sampaikan Keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Download aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' melalui Playstore atau App store
- Setelah download, buka aplikasi 'identitas Kependudukan Digital'
- Klik tombol 'daftar'
- Isi NIK, email, nomor handphone, klik verifikasi
- pilih tombol 'ambil foto' untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih scan qr code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah mendapatkan email, silahkan lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirm.
- klik Ya Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah
Demikian informasi cara membuat kartu IKD, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.